JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6).
Dua terdakwa yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, itu kini masih mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
JPU Mohamad Rum, saat membacakan tuntutan mengatakan bahwa peran bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus ini sangat strategis.
Dijelaskan Rum, pemberian uang Rp 1,3 miliar lewat perantara Ahmad Fathanah memang ditujukan buat mengurus izin penambahan kuota impor itu.
"Ada peran strategis dari saksi Luthfi Hasan Ishaaq sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS dalam mempengaruhi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi, meski uang Rp 1,3 miliar itu diberikan saksi Ahmad Fathanah sebagai perantara," kata Rum.
Ia menjelaskan, cukup beralasan motivasi pemberian uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi. Sebab, Luthfi sebagai Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS, punya peran strategis demi dikabulkannya permohonan pengajuan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama. Rum mengatakan, memang terdakwa tidak langsung memberikan uang langsung ke saksi Luthfi. Melainkan uang itu diberikan melalui perantara Ahmad Fathanah.
"Tetapi niat pemberian uang bertujuan demi meloloskan permohonan kuota impor daging sapi," kata Rum lagi.
Luthfi dan Fathanah dalam kasus ini juga sudah ditahan KPK dan dianggap sebagai pihak penerima suap. Keduanya juga sudah pernah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk Aria dan Juard.
Hingga berita ini ditulis, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Aria dan Juard masih berlangsung. (boy/jpnn)
Dua terdakwa yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, itu kini masih mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
JPU Mohamad Rum, saat membacakan tuntutan mengatakan bahwa peran bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus ini sangat strategis.
Dijelaskan Rum, pemberian uang Rp 1,3 miliar lewat perantara Ahmad Fathanah memang ditujukan buat mengurus izin penambahan kuota impor itu.
"Ada peran strategis dari saksi Luthfi Hasan Ishaaq sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS dalam mempengaruhi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi, meski uang Rp 1,3 miliar itu diberikan saksi Ahmad Fathanah sebagai perantara," kata Rum.
Ia menjelaskan, cukup beralasan motivasi pemberian uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi. Sebab, Luthfi sebagai Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS, punya peran strategis demi dikabulkannya permohonan pengajuan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama. Rum mengatakan, memang terdakwa tidak langsung memberikan uang langsung ke saksi Luthfi. Melainkan uang itu diberikan melalui perantara Ahmad Fathanah.
"Tetapi niat pemberian uang bertujuan demi meloloskan permohonan kuota impor daging sapi," kata Rum lagi.
Luthfi dan Fathanah dalam kasus ini juga sudah ditahan KPK dan dianggap sebagai pihak penerima suap. Keduanya juga sudah pernah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk Aria dan Juard.
Hingga berita ini ditulis, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Aria dan Juard masih berlangsung. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Stasiun TV Ikut Memuliakan Ramadhan
Redaktur : Tim Redaksi