JAKARTA - Terdakwa bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, pernah bertemu dengan Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syura PKS, Hilmi Aminuddin, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 20 Januari 2013 lalu. Menurut JPU KPK, Siswanto Karjono, pertemuan itu berkaitan dalam proses pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Selain Luthfi dan Ridwan, Jaksa menyatakan, pertemuan itu dihadiri pula oleh Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat.
"Pertemuan untuk membicarakan data Maria, Direktur Utama PT Indoguna Utama yang akan diserahkan ke Suswono (Mentan)," ungkap Jaksa Karjono, membacakan surat dakwaan Luthfi, pada persidangan dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
Pada pertemuan itu tak hanya membicarakan data Maria Elisabeth Liman. Namun, lanjut dia, juga membahas tunggakan-tunggakan pembayaran proyek sebelumnya oleh Maria Elisabeth. Namun, Jaksa tak merinci proyek-proyek yang dimaksud.
JPU KPK juga mengungkap hubungan antara Luthfi dan Ahmad Fathanah. Menurut JPU KPK, Avni Carolina, Luthfi dan Fathanah, pernah membuat perusahaan, PT Atlas Jaringan Satu pada tahun 2000, yang berfokus menggarap proyek-proyek dari Kementan.
"Terdakwa sebagai komisaris dan Ahmad Fathanah menjadi direktur," kata Jaksa Avni.
Ia menambahkan, pada 2005, perusahaan tersebut tak efektif karena Fathanah dipecat karena terlibat masalah hukum. Fathanah, kata dia, divonis bersalah dan mendekam di penjara.
"Hal itu akibat masalah bisnis dengan PT Osami Multi Media," kata Jaksa. (boy/jpnn)
Selain Luthfi dan Ridwan, Jaksa menyatakan, pertemuan itu dihadiri pula oleh Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat.
"Pertemuan untuk membicarakan data Maria, Direktur Utama PT Indoguna Utama yang akan diserahkan ke Suswono (Mentan)," ungkap Jaksa Karjono, membacakan surat dakwaan Luthfi, pada persidangan dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
Pada pertemuan itu tak hanya membicarakan data Maria Elisabeth Liman. Namun, lanjut dia, juga membahas tunggakan-tunggakan pembayaran proyek sebelumnya oleh Maria Elisabeth. Namun, Jaksa tak merinci proyek-proyek yang dimaksud.
JPU KPK juga mengungkap hubungan antara Luthfi dan Ahmad Fathanah. Menurut JPU KPK, Avni Carolina, Luthfi dan Fathanah, pernah membuat perusahaan, PT Atlas Jaringan Satu pada tahun 2000, yang berfokus menggarap proyek-proyek dari Kementan.
"Terdakwa sebagai komisaris dan Ahmad Fathanah menjadi direktur," kata Jaksa Avni.
Ia menambahkan, pada 2005, perusahaan tersebut tak efektif karena Fathanah dipecat karena terlibat masalah hukum. Fathanah, kata dia, divonis bersalah dan mendekam di penjara.
"Hal itu akibat masalah bisnis dengan PT Osami Multi Media," kata Jaksa. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Ngaku Sudah Sembuh dari Ambien
Redaktur : Tim Redaksi