Luthfi Dihukum 16 Tahun, Pengacara: Apakah Adil?

Jumat, 25 April 2014 – 17:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Pengacara Luthfi, Sugiharto ‎mempertanyakan keputusan tersebut. Bahkan ia menyatakan, ada perlakuan tidak adil terhadap kliennya apabila dibandingkan dengan penyelenggara negara lain yang juga terjerat kasus korupsi.

BACA JUGA: Kejaksaan Isyaratkan Segera Jerat Anak Syarief Hasan

"‎Kami melihat ada perlukaan terhadap nilai keadilan. Ustad LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) yang secara faktual tidak pernah menerima apapun dari Indoguna dihukum jauh lebih berat yaitu 16 tahun, apakah adil?" kata Sugiharto dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/4).

Sugiharto menyatakan, hukuman kepada Luthfi merupakan yang terberat. "Coba bandingkan dengan kasus-kasus lain yang menyangkut penyelenggara negara yang nyata-nyata telah terima uang, pidana kepada Ustad adalah yang terberat, padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apapun," tandasnya.

BACA JUGA: Dirjen Minduk Kemendagri Dicegah ke Luar Negeri

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Luthfi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Luthfi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.‎ Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA: Perempuan Diajak Ikut Genjot Reformasi Birokrasi

Majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga disita untuk negara.
(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Ditangkap, Pelaku Pembajakan Tak Bersenjata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler