Luthfi Hasan Ishaaq Divonis di Hari Antikorupsi

Senin, 09 Desember 2013 – 10:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bertepatan dengan hari Anti Korupsi 2013, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (9/12).

Penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi putusan. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan duduk manis mendengar vonis hakim.

BACA JUGA: Kapolri Diminta Realisasikan Pemberantasan Korupsi di Internal

"Tidak ada yang perlu dipersiapkan. Duduk manis mendengar saja," kata Assegaf dalam pesan singkat, Senin (9/12).

Assegaf berharap hakim bisa memvonis bebas Luthfi. Namun, apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka mereka akan mengajukan banding. "Tentu saja (banding kalau vonis sesuai tuntutan jaksa). Namun, kita berharap bebas sesuai pledoi," katanya.

BACA JUGA: Habiskan Rp 2,2 Miliar untuk Sambut SBY, Bupati Sumenep Dikritik

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

BACA JUGA: Sambut SBY, Sumenep Kuras APBD Rp 2,2 Miliar

Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Hati-Hati Naikkan Setoran Awal Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler