Luthfi Hasan Remehkan Putusan MA

Sabtu, 20 September 2014 – 06:44 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi yang lebih berat kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun, hukuman tambahan dua tahun dan pencabutan itu tidak membuatnya risau. Saking santainya, malah terkesan meremehkan putusan para hakim agung.

"Yah enggak ada masalah, semua bisa diatur," ujarnya di gedung KPK untuk salat Jumat (19/9).

BACA JUGA: KMP Masih Ngotot Pilkada oleh DPRD

Dia juga menyebut 18 tahun hanya berbeda sedikit dengan vonis sebelumnya yang mencapai 16 tahun penjara. Dia juga sempat guyon dengan menyangkal bakal divonis 20 tahun oleh MA.

Kesan meremehkan makin terlihat saat ditanya pendapatnya soal pencabutan hak politik. Politikus asal Malang itu menyebut pencabutan hanya bersifat sementara dan akan kembali. Baginya LHI, pencabutan itu tidak bisa menjauhkannya dari dunia politik.

BACA JUGA: Idul Adha Berpotensi Kompak

Dia yakin masih bisa memberikan sumbangsih dalam dunia politik. Meski berada di balik jeruji, LHI bisa menjadi king maker.

"Politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) itu satu-satunya pengambil keputusan?," tanya dia.

BACA JUGA: KPK Siap Bantu Jokowi Menelisik Calon Menteri

LHI ingin menjadi seperti itu. Berada di balik politisi-politisi, memberikan pandangan, atau keputusan. Dia tidak mengatakan apakah menjadi king maker bagi PKS atau partai lainnya.

"Soal mudah itu. Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur?," imbuhnya.

Selain LHI, permintaan kasasi sahabatnya, Ahmad Fathanah yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa juga ditolak. Bedanya, tidak ada hukuman tambahan bagi suami Sefti Sanustika itu. Artinya, Fathanah harus menghabiskan waktunya di hotel prodeo selama 16 tahun.

Menanggapi dua vonis MA itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan keduanya memiliki karakter yang sama. Jadi, wajar kalau salah satunya ditolak maka yang lain juga mengikuti. Apalagi, keduanya menjadi aktor dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi.

"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," terang Busyro.

Dia masih menyesalkan terjadinya peristiwa itu karena merobek daulat rakyat. Kaum peternak menjadi terpinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Padahal, itu diakui langsung dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. (dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin Dilantik Jadi Ketua Golkar Tangsel Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler