JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, ogah menanggapi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai persidangan, Senin (8/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Luthfi menyatakan, yang berhak menanggapi adalah tim penasehat hukum-nya.
"Itu domainnya PH (penasehat hukum) bukan domain saya," katanya, usai sidang dengan agenda pembacaan Tanggapan JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi.
Dia menilai masalah yang ada di persidangan itu merupakan domainnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasehat Hukum. "Saya tidak punya tanggapan, itu domain Penasehat Hukum dengan Jaksa. Jadi, saya tidak punya tanggapan," jelasnya.
Pun demikian soal nama-nama sejumlah politisi yang muncul dalam dakwaan JPU KPK, Luthfi juga menyatakan itu adalah domain PH-nya. (boy/jpnn)
Usai persidangan, Senin (8/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Luthfi menyatakan, yang berhak menanggapi adalah tim penasehat hukum-nya.
"Itu domainnya PH (penasehat hukum) bukan domain saya," katanya, usai sidang dengan agenda pembacaan Tanggapan JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi.
Dia menilai masalah yang ada di persidangan itu merupakan domainnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasehat Hukum. "Saya tidak punya tanggapan, itu domain Penasehat Hukum dengan Jaksa. Jadi, saya tidak punya tanggapan," jelasnya.
Pun demikian soal nama-nama sejumlah politisi yang muncul dalam dakwaan JPU KPK, Luthfi juga menyatakan itu adalah domain PH-nya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Kampoeng BNI 2013 Hadirkan Ustaz Solmed dan Snada
Redaktur : Tim Redaksi