MA Bantah Hambat Pemakzulan Bupati Karo

Kamis, 27 Februari 2014 – 15:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung membantah jika pihaknya disebut memersulit proses pemakzulan Bupati Karo, Kena ukur Surbakti.

Belum dikirimkannya surat putusan resmi dari MA yang mengabulkan pemakzulan sebagaimana dimohonkan oleh pimpinan DPRD Karo, disebabkan adanya sejumlah langkah administrasi yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Satwa KBS Mati Lagi

Pandangan tersebut dikemukakan Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (27/2). Menurutnya, berkas putusan belum dikirim kemungkinan karena masih dilakukan proses minutasi.

“Belum ada informasinya di Humas (MA) mas. Kemungkinan masih proses minutasi,” katanya saat ditanya apakah salinan putusan MA terkait pemakzulan Bupati Karo telah dikirimkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Karo.

BACA JUGA: 30 Alat Tambang Emas Liar Dibakar

Menurut Ridwan, proses minutasi artinya pihak MA masih melakukan proses penyusunan berkas pemakzulan sejak awal proses berjalan di MA hingga dijadikan sebagai arsip perkara. Karena itu sangat membutuhkan waktu. Sebab penting dilakukan secara maksimal, sehingga tidak terjadi kesalahan nantinya.

Menurut Ridwan, jika berkas pemakzulan telah selesai menjalani proses minutasi, maka tentunya MA akan segera mengirimkan berkas putusan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA: Kabut Asap Paksa Sekolah di Pekanbaru Libur Hingga Sabtu

Sayangnya saat ditanya kapan proses minutasi selesai dilakukan, Ridwan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun kemungkinan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat pemakzulan yang diusulkan pimpinan DPRD telah diputus oleh Hakim MA sejak 13 Februari 2014 lalu. “Kalau sudah (selesai proses minutasi) akan masuk direktori putusan (pada) website MA,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, upaya DPRD Karo merealisasi keputusan mahkamah agung, terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, tersendat. Hal itu dikarenakan salinan putusan belum selesai diketik panitera MA. Alhasil usaha anggota DPRD Karo menunggu selama 2 hari di Jakarta menjadi sia-sia, dan pulang dengan tangan kosong.

“Surat putusan itu memang belum bisa kita bawa ke Kabanjahe, karena pihak MA belum selesai menyusunnya. Tetapi kita harus tetap optimis, karena yang pasti putusan MA sudah kita lihat, tinggal pemberkasan lanjutan saja,” ujar Anggota DPRD Karo, Sudarto Sitepu, Kamis (20/2) lalu.

Politisi asal PDI Perjuangan ini memperkirakan pekan depan semuanya dapat tuntas di Mahkamah Agung. “Kita telah mohonkan agar semua pengetikan yang dibutuhkan lebih dipercepat dari biasanya. Mereka pun setuju, tinggal kita menanti secara positif saja,” ujarnya.

Salinan putusan dari MA diperlukan DPRD Karo untuk menggelar paripurna dewan, untuk memutuskan pemberhentian bupati. Jika sudah ada keputusan dewan, maka akan diusulkan ke presiden melalui mendagri untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian bupati.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Beras Lokal Riau Kurang 54 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler