jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang pria berinisial MA, 23, warga Jalan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/4), menyebutkan, tersangka pencabulan ditangkap atas laporan orang tua korban yang keberatan anaknya, Bunga (13) disetubuhi tersangka.
BACA JUGA: Polisi Dapat Info, Truk Kuning Bawa Barang Mencurigakan, Pas Diperiksa Ada Bau Menyengat, Ternyata
Eri menjelaskan, orang tua korban melapor ke Polres Tanjungbalai pada Sabtu, 2 April 2022. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka diringkus di rumahnya di Jalan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA: Duel Maut Sesama Pedagang di Pasar Atas, Satu Orang Tak Bernapas Lagi
“Kronologinya, tersangka menjumpai korban dan mengajak korban ke TKP tepatnya di belakang rumah korban. Kemudian pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” kata Eri Prasetyo.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis Scoopy yang digunakan untuk menemui korban di lokasi TKP.
Tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka tetap ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungbalai," kata Eri.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean