jpnn.com, MEDAN - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Cornelisus Wisnu Aji mengatakan jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka MA (21), warga Aceh Timur, kurir narkoba pembawa 13 kilogram (kg) sabu-sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.
Dia menyebutkan kasus sabu-sabu itu juga dilakukan pengembangan untuk mengetahui tersangka lainnya.
BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Lapor Polisi, Meresahkan, Bahaya
"Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut," ujar Cornelius dikonfirmasi di Medan, Sabtu.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut sebelumnya menangkap MA di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/8) malam.
BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa yang Pernah Berhubungan dengan Pria Ini? Siap-Siap ya
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, barang sabu-sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Kemudian rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 103.000.000 untuk membawa sabu-sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa sabu-sabu tersebut dibawa seorang pria, warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pemuda tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan dua buah tas yang dibawa kurir narkoba itu, ditemukan 13 kg sabu-sabu yang dikemas terpisah.
Selanjutnya petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu-sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti