MA Diminta Pelototi Sidang Sengketa Tanah di Bintaro

Kamis, 03 Juni 2021 – 15:00 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta melaksanakan tugas pengawasan secara ketat terkait sidang kasus sengketa tanah di Jl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.

Demikian ditegaskan, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad. "Pengadilan negeri harus memperoleh perhatian besar sehingga bisa memutus perkara dengan objektif dan adil," tegas Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6).

BACA JUGA: Tak Semua Sengketa Pertanahan Libatkan Mafia Tanah

Karena itu, dia menekankan, MA dan Badan Pengawas MA jangan pernah lengah dalam mengawasi pengadilan di tingkat pertama di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Hal ini untuk terciptanya keadilan yang seadil-adilnya," kata dia.

BACA JUGA: Sengketa Tanah di Cakung: Paryoto Langsung Menangis Usai Dengar Vonis Hakim

Dia mengungkapkan, kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019.

SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kombes Azis Sebut Bentrokan Antarwarga di Pancoran Dipicu Sengketa Tanah

Padahal lahan tersebut, ditegaskan dia, sah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Syaiful mengakui, lahan itu adalah hibah dari ayah kandung Anwar, Epe bin Lian berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro M. A Chalex BA atas Girik C. 1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe Bin Lian dengan luas 1.510 meter persegi dan telah dikuasai secara turun - temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini.

Melihat ada kejanggalan terkait somasi SBS, Anwar kemudian melaporkan SBS dkk Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No : LP/1648/III/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Maret 2020. "Alur lahan ini sudah jelas kepemilikannya. Jadi, pengadilan hatus memutus dengan adil," bebernya.

Bahkan, atas laporan Anwar, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama SZS, TG, S, PPS, dan ESY.

"Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap dia.

Dia juga mendukung Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya untuk dapat mengungkap dugaan praktik mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, khususnya di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan agar tidak terdapat korban lagi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sengketa Tanah   MA   Sidang   Bintaro  

Terpopuler