JAKARTA – Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap Majelis Hakim yang telah membebaskan terdakwa Anand Krishna. Sebab, Anand Krishna tak kunjung menerima salinan putusan yang sudah diketok lebuh dari sebulan lalu.
Padahal salinan putusan itu sangat penting untuk jaksa dalam menyusun Memori Kasasi. Hal ini membuat TP-KAK yakin ada sesuatu di balik persidangan Anand Krishna tersebut. "Ini menambah keyakinan kami bahwa diduga ada something wrong dalam persidangan Anand Krishna yang lalu itu," ungkap Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch, di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Anand terdakwa melakukan pelecehan terhadap Tara Pradiptha. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jaksa Martha menuntut Anand Krishna dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan pasal 294 KUHP. Namun majelis hakim yang diketuai Albertina Ho justru menyatakan Anand tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukuman.
Karenanya TP-KAK meminta MA melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim perkara Anand Krsihna yang diketuai Albertina Ho dan beranggotakan Suko Suharso dan Muhammad Razzad. TP-KAK juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan atas Anand Krishna.
Hanya saja pada 9 Desember 2011 KY menyurati dan meminta TP-KAK agar melengkapi laporannya dengan melampirkan salinan putusan. Karena itu TP-KAK meminta salinan putusan dari pihak kejaksaan untuk diserahkan kepada KY. Namun sampai 2 Januari 2012, pihak kejaksaan ternyata belum juga menerima salinan putusan. "Jangankan salinan putusan, petikannya saja belum diterima," kata Agung. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Akan Sumbangkan Sendal AAL
Redaktur : Tim Redaksi