jpnn.com - JAKARTA - Santer tersiar kabar Tim Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ke Mahkamah Agung (MA).
Mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan menilai rencana tim Prabowo-Hatta itu seperti menegakkan benang yang basah, alias tidak mungkin berhasil. Alasannya, MA tidak mungkin menyaingi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberi putusan terhadap keberadaan DPK dan DPKTb.
BACA JUGA: PKB Terdepan Tangkal Radikalisme
Kewenangan MA, jelasnya, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) atau konstitusi.
"Kalau sudah dihadapan konstitusi saja tidak ada masalah apalagi di hadapkan pada undang-undang," kata Asep baru-baru ini.
BACA JUGA: Pelayanan Narapidana Masih di Bawah Standar
Menurutnya, untuk masalah DPK dan DPKTb, MK telah gamblang menyatakan tidak mempermasalahkan kedua alat pelengkap pemilu tersebut melalui putusan sengketa hasil Pilpres 2014. Dengan kata lain, pakar hukum pidana tersebut mengatakan bahwa status hukum DPK dan DPKTb sudah final sejak tidak dipermasalahkan oleh MK. Sehingga menurutnya, pengajuan uji materi tersebut dipastikan tidak akan dikabulkan MA.
"Kemungkinan menangnya bukan lagi kecil, tapi tidak mungkin menang," pungkas Asep. (jpnn)
BACA JUGA: Tanda Alam Isyaratkan DPD Dipimpin Putra dari Timur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ingatkan Jokowi Tak Recoki Koalisi Merah Putih
Redaktur : Tim Redaksi