MA Dorong PN Jakbar Eksekusi Rektor Trisakti

Jumat, 24 Februari 2012 – 17:17 WIB

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Thoby Mutis, Rektor Universitas Trisakti, agar tidak lagi melakukan proses belajar mengajar di perguruan tinggi tersebut. Menurut Atja Sondjaja SH, Ketua Muda Bidang Perdata  Mahkamah Agung RI, semua proses hukum sudah dilalui dengan benar, karena itu PN Jakarta Barat  harus melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat ini serta merta membantah klaim yang dilakukan pihak Thoby yang mengatasnamakan Universitas Trisakti dengan mengatakan eksekusi tidak bisa dilakukan karena ada perkara hukum di PN Jakarta Selatan yang memenangkan Universitas Trisakti.  “MA sudah meneliti dan mempelajari dengan seksama,  eksekusi harus ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Atja di Jakarta, Jumat (23/2).

Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.Menurut Utomo Karim dan Patra M Zen, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, eksekusi ulang seyogyanya akan dilakukan tanggal 28 Februari 2012 berdasarkan Rakor yang telah dilaksanakan tanggal 20 Februari 2012.

“Ini perintah hukum tertinggi di negeri ini, kalau Thoby menghalangi eksekusi dengan berbagai cara, maka ini masuk ranah kriminal,” katanya.

Eksekusi ini pernah gagal karena Thoby Mutis membuat Universitas Trisakti menjadi tameng untuk menghalangi jalannya eksekusi, sehingga seolah-olah eksekusi ini akan mengeksekusi Universitas Trisakti. “Padahal pengadilan memerintahkan hanya Thoby cs keluar dari kampus Trisakti, tidak ada hubungannya dengan Kampus Trisakti, apalagi mahasiswa Trisakti.” tambahnya.

Namun terdapat upaya-upaya yang nyata dari Advendi Simangunsong, salah satu pihak tereksekusi, untuk menggagalkan eksekusi melalui pemberitaan di media seolah-olah seluruh instansi penegak hukum dan DPR tidak mendukung eksekusi. Bahkan dalam salah satu pernyataan mengaku mendapat dukungan dari Pangdam Jaya.Saat ini, dukungan untuk melakukan eksekusi agar proses belajar mengajar di universitas tersebut berjalan baik justru mendapat dukungan luas.

Bahkan DPR RI, melalui surat resmi mendorong agar eksekusi ulangan segera dilakukan, karena terbukti Thoby Mutis telah melanggar hukum. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso itu meminta Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Barat dapat segera menindak lanjuti putusan MA yang memenangkan Yayasan Trisakti.Ini merupakan kesimpulan dari konflik yang sempat masuk ranah politik dan menjadi bahasan di Komisi III. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Kompetensi Awal Untuk Kualitas Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler