MA Hukum Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara

Selasa, 20 Maret 2012 – 02:46 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Kemarin (19/3), lembaga peradilan tertinggi itumemutuskan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Selain diganjar hukuman penjara, Satono juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti. "Juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000,"jelas Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur, Senin (19/3).

Ridwan menuturkan, sebelumnya Bupati Lampung Timur periode 2005-2010 tersebut diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 20 September 2011. Namun, banyaknya protes dari masyarakat Lampung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi.

MA menyidangkan perkara ini dengan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari lima orang hakim. "Yakni, Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, Lumme dan Komariah Sapardjaja,"tambahnya.

Sebagai informasi, Satono didakwa menggelapkan dana APBD sebesar Rp 119 miliar.  Satono harus bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana.

Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Hakim Andreas, Satono justru dibebaskan. Padahal, sebelumnya, JPU menuntut Satono agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Tak Rela Adang Dibawa-bawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler