MA Juga Menangkan PPP Kubu Djan Faridz

Selasa, 20 Oktober 2015 – 22:25 WIB
PPP. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Selasa (20/10) tidak saja mengambulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali, tapi juga kasasi yang dimohonkan kubu Djan Faridz, hasil Muktamar PPP Jakarta.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Aunur Rofiq belum bisa memberi komentar terkait putusan tersebut karena belum menerima salinannya.

BACA JUGA: Banyak Kekerasan pada Anak, Jokowi Gelar Ratas

"Saya tidak bisa memberikan pendapat dulu sebelum baca amar putusan," kata Aunur saat dihubungi pada Selasa malam.

Namun, Aunur menyebutkan, bila MA mengabulkan permohonan kasasi kubu Muktamar Djan Faridz, maka kepengurusan DPP PPP yang berlaku adalah hasil Muktamar Bandung, masih di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali.

BACA JUGA: Diprotes Setahun Pemerintahan, Ini Penjelasan Kepala Staf Presiden

Menurut dia, dalam hasil Muktamar Bandung, kepengurusan PPP diketuai Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderalnyai M Rommahurmuziy, serta empat wakil ketua akni Suharso Manoarfa, Lukman Hakim Saifuddin Emron Pangkapi dan Hasrul Azwar.

Terpisah, M. Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy, juga belum bisa menanggapi beredarnya berita Putusan Kasasi MA atas perkara PPP karena belum menerima salinan putusannya.

BACA JUGA: Peneliti IPB : Cegah Pembukaan Lahan dengan Membakar

Dia juga menyatakan apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.

Ditegaskan Rommy, kepengurusan hasil Muktamar di Jakarta di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun. Karenanya yang bersangkutan tetap tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun.

"Roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Jokowi-JK, Tiga Bidang Ini Dinilai Lebih Buruk dari Tahun Lalu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler