KM adalah hakim dari pengadilan tipikor Semarang, sedangkan HK dari pengadilan tipikor Pontianak. Mereka ditangkap bersama seorang wanita dari pihak swasta berinisial SD. Diduga, ketiganya sedang melakukan transaksi suap.
"Saya sangat terkejut kok bisa hakim ad hoc di Pontianak "ngobyek" di Semarang. Rupanya ada dari para hakim ini yang kalau dapat perkara, dibuat jadi proyekan. Saya kecewa sekali. Ini memperburuk nama baik lembaga," ujar Djoko saat mengikuti jumpa pers penangkapan dua hakim itu Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).
Menurut Djoko, KM dulunya adalah calon hakim ad hoc yang direkrut pada akhir tahun 2009. Saat itu, ia bersama 18 hakim lainnya siap ditempatkan di Bandung, Surabaya dan Semarang. Sementara itu, Hakim HK adalah angkatan ketiga hakim ad hoc.
"Pada akhir 2011 mereka sudah saya kumpulkan, sekitar 186 orang untuk pusdiklat. Ditatar kembali selama 10 hari. Di situ saya ingatkan jangan melakukan perbuatan tercela, termasuk korupsi. Tapi mungkin mereka lupa karena jelang Lebaran, ada kebutuhan lain. Saya sungguh kecewa,"tuturnya.
Ia menyatakan dengan penangkapan dua hakim pengadilan tipikor ini, akan kembali menjadi momentum bagi MA untuk melakukan evaluasi ke dalam. "MA tidak akan kompromi, siapapun yang melanggar hukum baik hakim ad hoc maupun hakim karir, akan diproses secara hukum," kata Djoko. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawal Istana Mendadak Jadi Seleb
Redaktur : Tim Redaksi