jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan yang bisa menjadi pedoman kepada para hakim memutus pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara mencapai Rp 100 miliar.
Aturan itu tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Memang MA sudah merampungkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Juru Bicara m MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).
Dalam draf Perma tersebut, pada bagian menimbang disebutkan aturan dibuat untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini pun nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
BACA JUGA: Tak Ada Akhlak! Tiru Ferdian Paleka, Prank Bagi Daging Kurban Isi Sampah untuk Seorang Ibu
Dalam Pasal 6 Perma itu, dituliskan ada empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.
Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dinerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Hanya Dapat Hukuman Disiplin, Mau Ditaruh di Mana Muka Kejagung
Sementara terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.
Kemudian, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.
Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara.
Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 -13 tahun penjara.
Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.
"Setelah diundangkan, menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan," tegas Andi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga