MA Kuatkan Hukuman Jupe

Jumat, 14 Desember 2012 – 03:03 WIB
Julia Perez. Foto: JPNN
UPAYA artis Julia Perez terbebas dari kasus penganiayaan terhadap artis Dewi Persik saat syuting adegan berkelahi di film film Arwah Goyang Karawang gagal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasasi tersebut, MA mengubah hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap mantan kekasih Gaston Castano menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan hukuman enam bulan."Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi jaksa," tulis penitera MA, Emilia Djaja, Kamis (13/12).

Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 ini diketuai Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan, pada 12 Desember 2012. Majelis menilai terdakwa yang mengawali penganiyaan, meski sudah dilerai tetapi tetap menganiaya korban.

Sebelumnya, artis yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati ini divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Oktober 2011. Dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Depe.

Tak terima dengan adanya kasus ini, Jupe pun melaporkan balik Depe. Dimana akhirnya Depe juga divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 14 Maret 2012 lalu. (dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Gugat Cerai Kiki Amalia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler