MA Menolak, Presiden Malah Restui Grasi

Sabtu, 13 Oktober 2012 – 14:10 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Indra, menyesalkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi bagi para gembong narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia menegaskan, apapun alasanya seharusnya tidak boleh ada kompromi bagi para gembong narkoba.

"Apalagi dalam kasus Deni dan Ola, Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan dan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada mereka. Oleh karena itu MA mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak," ujar Indra, Sabtu (13/10).

Dia mengakui, pemberian grasi memang merupakan hak presiden seperti diatur di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. "Namun tentunya hak istimewa tersebut harus  digunakan secara bijak dan tepat," jelas Indra.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu tidak mengerti mengapa presiden mau memberikan grasi kepada gembong narkoba. "Dari catatan saya setidak-tidaknya sudah empat gembong narkoba yang mendapatkan grasi dari SBY, yakni Corby, Peter, Deni, dan Ola," ujarnya.

Menurut dia, sebaiknya presiden memberikan penjelasan kepada publik, mengapa grasi tersebut diberikan. Sebab,  lanjut dia, grasi tersebut tentunya melukai rasa keadilan masyarakat.

"Bayangkan saja, narkoba yang daya rusaknya lebih berbahaya daripada korupsi dan terorisme, dan para bandar narkoba tersebut yang jelas-jelas telah merusak jutaan anak bangsa dan generasi penerus bangsa ini di berikan pengampunan," katanya.

Dia mengatakan, tidak mengherankan apabila peredaran narkoba di Indonesia makin hari semakin merajalela. Karena, memang para bandar narkoba telah memosisikan Indonesia sebagai pasar utama dan surga peredaran narkoba.

"Bagaimana tidak, kalaupun tertangkap terkadang putusan diduga dapat di kondisikan. Fasilitas istimewa di rutan, lapas, remisi, pembebasan bersyarat dan grasi diduga mudah didapat," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Ingkari Komitmen Pemberantasan Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler