MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal

Selasa, 16 Juli 2013 – 00:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi perusahaan optic asal Perancis, Christian Dior Couture untuk membatalkan merek Charlfs Dior"s milik pengusaha bernama Sugiharto Lim. Di pengadilan tingkat awal upaya ini sempat

Hakim agung yang mengadili perkara kasasi ini diketuai Prof Valerine J.L.K bersama dua anggotanya Syamsul Ma"arif dan Djafni Djamal. Perkara diputus pada 21 Februari 2013 ini mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Christian Dior Couture tersebut. "Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 92/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 18 Januari 2012," ungkap majelis dalam amar putusannya seperti dipublikasikan lewat situs resmi MA, kemarin.
      
Selain itu majelis menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang Hak Khusus di Indonesia dari nama dagang Christian Dior dan merek dagang Dior dan karenanya mempunyai hak tunggal/khusus memakai merek dagang tersebut di Indonesia.
      
"Menyatakan bahwa kata Dior merupakan bagian esensial dari nama dagang serta merek dagang penggugat. Menyatakan bahwa merek Tergugat I (Sugiharto) daftar no. IDM000287510 mengandung sebagai bahagian esential kata DIOR, yang dalam ucapan kata maupun suara sama dengan kata DIOR yang merupakan bagian esensial dari nama dagang serta merek dagang Penggugat. Menyatakan batal, setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek no. IDM000287510 dalam Daftar Umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya," tegas majelis.

Majelis juga memerintahkan Tergugat II yaitu Direktorat Merek pada Direktoran Jenderal HAKI di Kemenkum HAM untuk mentaati
keputusan ini. Menghukum termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp 5 juta.

Sebelumnya, pada 2011, Christian Dior Couture, yang berkedudukan di 30 Avenue Montaigne, 75008 Paris, Perancis, menggugat Sugiharto Lim, bertempat tinggal di jalan Kapuk Pulo, Jakarta Barat, karena mendaftarkan merek dagang Charlfs Dior"s pada 7 Januari 2011. Pendaftaran itu untuk melindungi alat alat optik, kacamata, lensa kacamata, bingkai/tangkai kacamata.

Sedangkan Christian Dior merasa sebagai pemilik nama dagang Christian Dior dan merek dagang Dior. Di Indonesia, Christian Dior daftar merek no.402.311 tanggal 23 September 1997 dan diperbaharui di bawah no.IDM000127828 tanggal 23 September 2007 untuk melindungi Alat-alat dan instrumen optik, khususnya termasuk kacamata, seperti kacamata matahari, kacamata anti silau, kacamata olahraga, gagang kacamata, tempat kacamata, monokel, teropong, lorgnet, gelas kacamata, gagang lorgnette.
      
Merek Dior daftar no.300.042 tanggal 23 April 1993 dan diperbaharui di bawah no.541.693 tanggal 23 April 2003 untuk melindungi Alat-alat dan instrumen-instrumen optik khususnya kacamata yaitu; kacamata matahari, kacamata anti silau, kacamata olahraga, tempat kacamata, monokel, teropong, lorguat, tangkai kacamata, tangkai lorguat.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Teroris Tanjunggusta Kabur, BNPT Kecewa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler