MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 05 Desember 2012 – 05:54 WIB

JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji tidak lagi bisa berkilah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan daba pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Susno. Jadi, Purnawirawan Komisaris Jenderal itu harus mendekam 3,5 tahun di penjara.

Hal itu sesuai dengan putusan yang dilansir oleh info perkara dari website MA. Disebutkan kalau kasus dengan nomor register 899 K/PID.SUS/2012 memiliki amar putusan. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Majelis Hakim yang terdiri dari Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, M. Zaharuddin Utama sepakat menolak ajuan kasasi.

"Status putus dengan amar putusan ditolak," bunyi putusan itu. Disebutkan juga kalau putusan itu dikeluarkan pada 22 November lalu. Jadi, jelas bahwa putusan MA untuk menolak kasasi tersebut membuat Susno harus menjalankan vonis dari PN Jaksel dan Pengadilan DKI Jakarta.

Seperti diberitakan, dalam persidangan sebelumnya Susno tetap harus dipenjara selama 3,5 tahun. Tidak puas, dia lantas mengajukan kasasi ke MA namun institusi pimpinan Hatta Ali itu menolaknya. Nah, karena putusan sudah dijatuhkan, bola ada ditangan jaksa untuk segera melakukan eksekusi.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Untung Setia Arimuladi mengatakan kalau pihaknya siap melakukan eksekusi. Namun, itu semua baru bisa dilakukan kalau salinan putusan tersebut sampai di pihaknya. "Akan kami cek terlebih dahulu, salinan putusan sudah diterima atau belum," katanya pada wartawan.

Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengintervensi apapun terhadap putusan itu. Apalagi, dia menyebut kalau Susno sudah pensiun pada tahun ini jadi segala sesuatunya dikembalikan pada yang bersangkutan bukan Polri.
"Beliau sudah pensiun tahun ini, jadi proses hukum dijalani saja. Kalau sudah diputuskan seperti itu, harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada," terang Agus di Mabes Polri.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Susno dinyatakan terbukti bersalah  karena menyalahgunakan kewenangannya. Itu dilakukan saat dia menjabat sebagai Kabareskrim Polri dan menangani kasus PT Salmah Arowana. Disebutkan kalau Susno mendapat fulus Rp 500 juta sebagai hadiah telah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, disebutkan kalau Susno mengambil untung Rp 4.2 miliar. Uang itu sedianya untuk dana pengamanan Pilkada namun disunat untuk kepentingan pribadi. Persoalan itu terjadi ketika Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 2008.

Namun, banyak yang menduga kasus tersebut dipaksakan oleh kepolisian untuk menghukum Susno. Perwira bintang dua itu dinilai mengkhianati Polri karena menuding banyak jenderal polisi memiliki rekening gendut. Dia juga yang membongkar mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Diduga karena ‘ulahnya’ tersebut, Mabes Polri pun mengorek kesalahannya hingga berujung ke pengadilan. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Lindungi Saksi dan Wartawan Korban Aksi Oknum TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler