MA Tolak PK Syamsul Arifin

Jumat, 29 November 2013 – 07:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Habis sudah upaya mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin untuk terbebas dari jerat kasus korupsi APBD Langkat. Ini setelah upaya hukum luar biasa yang ditempuhnya, ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA menolak PK yang diajukan mantan bupati Langkat itu. Dengan demikian, MA mengukuhkan putusan tingkat kasasi yang menghukum Syamsul enam tahun penjara.

BACA JUGA: BKN Palsu Sudah Umumkan Hasil Tes CPNS

"Ya, benar, putusannya menolak. Sama, enam tahun," ujar David, seorang penitera MA saat dikonfirmasi JPNN Kamis (28/11) malam.

Putusan diambil MA pada 20 November 2013, dengan hakim ketua Zaharudin Utama dan dua hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Sophian Marthabaya.

BACA JUGA: Rudi Akui Beri THR Untuk DPR

Sebagaimana diketahui, putusan kasasi MA pada awal Mei 2012 lalu, menghukum Syamsul enam tahun penjara dan harus membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar.

Sebelumnya, putusan tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara.  Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

BACA JUGA: Paloh: Era Reformasi Lahirkan Rezim Trio Macan

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2012, putusan tingkat pertama, pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Menurut hitung-hitungan hakim pengadilan tipikor, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp 98,7 miliar. Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp 57,749 miliar. Lantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara. Sedang selisihnya atau kelebihannya, kata hakim, itu memang tanggung jawab Syamsul sebagai pimpinan.

Sedang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar.

Dengan demikian, putusan MA lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Panggil IDI Perihal Aksi Mogok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler