MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan

Jumat, 12 Agustus 2011 – 15:46 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan jika rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai sanksi Non Palu terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyangkut putusan hakim, maka MA akan menolak dan tidak akan menindaklanjuti.

"Hakim itu mempunyai yudisial immunity, jadi apa yang diputuskannya itulah keyakinan hakim, kecuali kalau dia memutus itu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti misalnya menerima suap, mendapat pengaruh, dan lain sebagainya," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/8).

Namun, Harifin mengaku belum membaca dan menerima rekomendasi KY tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro itu.

Menenai majelis hakim telah mengabaikan keterangan saksi ahli balistik dan baju Nasrudin Zulkarnaen yang dipakai saat tertembak tak pernah diajukan ke persidangan, Harifin mengatakan itu sudah diperiksa semuaMenurutnya, apakah itu relevan dengan hakim dalam memutus perkara

BACA JUGA: Panglima TNI Diganjar 3 Bintang Kehormatan

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti, dan lain sebagainya, sehingga kemudian ditarik suatu benang merah dan kesimpulan tentang kesalahan terdakwa.

"Nah inilah yang kemudian nanti kalau ada yang tidak puas ada proses banding, kasasi, dan PK, itu yang bisa mengoreksi, yang lain-lain tidak bisa mengoreksi
Dan kalau itu sudah diputuskan oleh hakim, maka itu adalah hakim mempunyai hak immunity yang berlaku secara universal," ujarnya.

Bahkan, Harifin menegaskan Rekomendasi KY tersebut tidak mempengaruhi promosi hakim Herry Swantoro di Pengadilan Tinggi Denpasar

BACA JUGA: Nazaruddin Dipulangkan Bersama Istrinya

"Nggak pengaruh, dia tetap menjadi hakim tinggi di Denpasar," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti
Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.

Ketiga hakim tersebut, direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "Sedang"

BACA JUGA: KPK Ikut Membiayai Carter Pesawat Nazaruddin

"Rekomendasinya sanksi hukuman sedangYang sedang itu 'non palu' istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan untuk ketiga hakim tersebut," kata Imam(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transit Dulu, Nazar Tiba di Jakarta Besok Pagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler