jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak bisa turut campur masalah keuangan relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok.
Pasalnya, tidak ada aturan mengenai itu dalam Undang-Undang Pilkada hasil revisi mau pun UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kami enggak mengatur itu (keuangan relawan,red) sebetulnya, yang kami atur kan tim kampanye resmi setiap kandidat. Mau berasal dari perorangan atau partai, setiap kandidat punya tim kampanye dan setiap kandidat punya dana kampanye," ujar Arief, Senin (27/6).
Menurut Arief, aturan itu hanya mengharuskan calon atau tim kampanye membuat laporan dana kampanye. Bukan mengatur pendanaan dana tim relawan seperti Teman Ahok.
"Yang pertama laporan awal dana kampanye, kemudian laporan penerimaan dana kampanye. Lalu terakhir laporan penerimaan dan pengunaan dana kampanye. Kami mengontrolnya lewat itu saja dengan menggunakan undang-undang yang sekarang," ujar Arief.
Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini, pihaknya baru bisa mengawasi keuangan tim relawan, jika nantinya undang-undang yang ada direvisi. Namun sampai saat ini belum ada wacana itu.
Selain keuangan tim relawan, KPU kata Arief juga belum bisa mengawasi keuangan para bakal calon, termasuk Basuki Tjahaja Purnama. Pasalnya, mekanisme undang-undang baru berlaku ketika pasangan calon sudah ditetapkan.
"Kami enggak bisa ikut masuk sebelum seseorang itu terikat dengan KPU. Sekarang belum ada seorang pun terikat dengan KPU. Nanti begitu mereka daftar dan dinyatakan memenuhi syarat dan di drop sama KPU. Maka sejak itu dia terikat dengan ketentuan KPU," ujar Arief.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Sempurna! Ahok Lecehkan Parpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Ahok, Bukan Berarti Golkar Mau Gabung Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi