Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP

Senin, 25 Oktober 2021 – 19:15 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai membahas upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Pembahasan UMP tersebut melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. 

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. 

"Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan gubernur Jatim," kata Himawan, Senin (25/10).

Himawan menyebut simulasi yang dilakukan di lima daerah ring satu, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan tidak ada kenaikan upah. 

Tidak naiknya upah pada ring satu lantaran sudah sangat tinggi di atas empat juta rupiah, sedangkan simulasi di wilayah-wilayah yang upahnya rendah menggunakan rumus baru. 

"Hasilnya upah mengalami kenaikan Rp 100-200 ribu sama seperti kebijakan tahun lalu," ujar dia. 

Alasan lain tidak naiknya upah di ring satu agar disparitas antara ring satu dengan daerah lain tidak terlalu jauh. UMP 2022 akan diumumkan pada akhir November atau awal Desember. 

"UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis BPS. Mana yang paling tinggi kenaikannya itu akan menjadi acuan sesuai rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021," jelasnya. 

Himawan menyampaikan penetapan upah prinsipnya mengedepankan nilai keadilan.

"UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK di tiap kabupaten/kota," pungkas Himawan. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Para Buruh Bersatu Siap Dukung Pak Ganjar yang Digugat Apindo terkait UMP


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMP   Jatim   Pemprov Jatim   BPS  

Terpopuler