jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sempat meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum yang menjeratnya.
Kasus hukum dalam pengusutan Polda Metro Jaya yang menyeret Habib Rizieq adalah pencemaran nama baik soal lambang palu arit di uang baru dan dugaan percakapan mesum yang melibatkan Firza Husein.
BACA JUGA: Tim GNPF Jelaskan Alasan Habib Rizieq Temui Massa 212
Lantas, apa respons Polda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengaku heran dengan permintaan Rizieq.
Menurut Iriawan, penyidikan kasus yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan begitu saja. "Jadi saya mau tanya, gimana caranya menghentikan? Ya ajarin saya," ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).
BACA JUGA: Dengar Suara Rizieq, Rapat Langsung Bubar
Iriawan mengaku tak tahu cara menghentikan penyidikan secara langsung. Sebab, untuk bisa menghentikan sebuah penyidikan memang ada prosedurnya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus yang menyeret Habib Rizieq. Salah satunya kasus dugaan makar.
BACA JUGA: Habib Rizieq Ajak Peserta Aksi 212 Bantu Korban Banjir
Bagaimana dengan pembelaan kuasa hukum Rizieq yang mengklaim tak ada tindak pidana yang menyeret pria yang selalu tampil beserban putih itu? Iriawan menjawab ringan.
"Tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu," terang dia.(elf/JPG/mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesuai Komitmen Akhirnya Massa 212 Bubarkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi