Maaf Pak SBY, Mabes Polri Anggap Demo Itu Biasa Saja

Selasa, 07 Februari 2017 – 14:33 WIB
Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Mabes Polri menilai aksi demonstran yang berlansung di depan kediaman Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan kegiatan yang tidak bisa dilarang.

Hanya saja, demonstran diharapkan melakukan kegiatan mereka sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Rumah SBY Didemo, Pak JK Bilang...

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, penyampaian aspirasi di muka umum, baik di kantor pemerintahan, rumah dinas, maupun kantor swasta, merupakan hak warga negara.

"Yang pentingkan tidak melakukan tindakan anarkistis dan mematuhi aturan ketertiban umum seperti Undang-undang tahun 1998. Namanya unjuk rasa kan dalam kehidupan demokrasi sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

BACA JUGA: Desmond: Demo di Rumah SBY Bisa Jadi Preseden Buruk

Mengenai pengamanan di kediaman SBY saat aksi kemarin, menurut Boy, sudah maksimal dilaksanakan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan langsung turun tangan membubarkan massa.

Boy belum mengetahui apakah demo kemarin melanggar aturan atau tidak. Namun, Boy memandang demo berlangsung kondusif dan tidak ada peristiwa menonjol.

BACA JUGA: Masinton Heran Lihat SBY Merasa Terancam Demo Mahasiswa

Di samping itu, Boy mengaku sejauh ini belum ada masyarakat terganggu. Hal tersebut disimpulkannya karena tidak adanya laporan yang masuk ke polisi.

"Belum ada (yang terganggu). Saya belum dengar langsung. Aksi unras memang sesuatu yang diatur dalam undang-undang. Yang penting kami kelola agar tidak melanggar hukum dalam pelaksananya," jelas Boy. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teten Dituding Soal Demo SBY, Begini Reaksinya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler