Maaf Tanpa Dokumen ini, Warga dari Luar Kota tak Bisa Seenaknya Kembali ke Jakarta

Selasa, 26 Mei 2020 – 21:16 WIB
Dilarang mudik, suasana Tol Lingkar Luar Jakarta ruas Pondok Pinang-TMII pasca pemberlakuan PSBB di Jakarta terlihat lengang, Jakarta, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah selesai mengamankan arus mudik, Polri kini mulai bersiaga menghadapi arus balik. Sama seperti saat mudik, kendaraan yang coba kembali ke Jakarta bakal diputar balik apabila tidak memenuhi persyaratan.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, khusus di DKI Jakarta, ada surat izin keluar masuk yang harus dimiliki. 

BACA JUGA: Bagi Pemudik, Jangan Berharap Bisa Kembali ke Jakarta Lagi

Jika tidak memiliki surat tersebut, pengendara bakal diberi sanksi putar balik

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin, bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin," kata Istiono, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Gubernur Anies Baswedan Anggap Pemudik Egois

Menurut Istiono, hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran gelombang ke-2 wabah virus corona di wilayah DKI Jakarta.

Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, skenario sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sri Mulyani Menangis, Kapolda Jatim jadi Sorotan, Pemudik Bakal Sulit Kembali ke Jakarta

"ini sudah kami tata dan persiapkan, harapan kami masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ucapnya.

Dalam pengawasan arus balik ini, Istiono menyebut anggotanya bakal melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan.

“Kemudian juga Banten sampai Lampung. Total ada 116 pos penyekatan disiapkan untuk arus balik,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler