jpnn.com - JAKARTA -- Wamenkumham Denny Indrayana sudah resmi melaporkan dua fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod dan Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri kemarin.
Mabes Polri pun berjanji akan bekerja profesional dan tak mengistimewakan laporan itu kendati pelapor merupakan seorang wakil menteri.
BACA JUGA: Datang Sendiri, Anas Dipuji
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan laporan itu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tentunya kepolisian akan menyelidiki semua laporan (yang masuk) dari siapa saja ke kepolisian," kata Boy Rafli, Jumat (10/1).
BACA JUGA: Apakah Akan Seret Ibas? Anas Tersenyum
Menurutnya, Polri tidak akan memperlambat atau mempercepat proses itu. "Kita akan bekerja profesional," tegas jenderal bintang satu ini.
Ia menjelaskan, segala tahapan akan dilalui. Misalnya, mempelajari laporan, pemeriksaan berkas, menganalisis laporan serta menelusuri pasal yang dikenakan hingga mendengarkan keterangan saksi-saksi.
BACA JUGA: Tanpa Pengacara, Anas Sempat Bercanda
Kemarin, Denny melaporkan Ma'mun dan Tri, terkait dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan atas tudingan pertemuan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, antara dirinya bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhat Sebut Depe Luar Biasa Bodoh
Redaktur : Tim Redaksi