jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri masih menunggu hasil sidang pidana terhadap AKBP PN, perwira menengah Polri yang disangka memeras saat menangani perkara narkotika. Karenanya, Mabes belum melaksanakan sidang kode etik terhadap pamen yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri ini.
"Tunggu keputusan peradilan umum dulu. Kalau peradilannya sudah diputus, baru kami sidangkan ke sidang etik," kata Kadiv Propam Polri Irjen Raden Budi Winarso di Mabes Polri, Jumat (31/7).
BACA JUGA: Senator Heran, Setiap Ada Isu Pembangunan Mal, Pasar Tradisional Kok Terbakar
Dijelaskan Raden, putusan peradilan umum itu nantinya akan dijadikan dasar untuk memproses sidang etik terhadap PN. Dia pun memastikan, apa yang dilakukan PN itu sudah kuat unsur pidananya, sehingga dibawa ke peradilan umum.
"Sudah jelas itu pidana kok, jadi jangan takut," jelas Raden.
BACA JUGA: BPJS Difatwa Haram, Ahok Dorong Masyarakat Manfaatkannya
Dia menegaskan, yang diproses Propam tidak hanya PN. Akan tetapi, lanjut dia, sejumlah bintara Polri yang diduga terlibat kasus itu juga diproses.
"Kami tidak beda-bedakan. Kami mau revolusi mental-lah, polisi-polisi nakal kami bersihkan," kata Raden.
BACA JUGA: Ini Nama-nama Kandidat Rais Aam dan Ketum PBNU
Namun demikian, ia menegaskan, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan pejabat di atas PN. Sementara ini, kata dia, yang diduga terlibat yakni PN dan sejumlah bintara.
"Sementara mereka-mereka saja. Duit itu dibagi-bagi antara mereka saja," tegas jenderal bintang dua ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bagi-bagi Kartu Sakti di Muktamar NU
Redaktur : Tim Redaksi