JAKARTA--Markas Besar Polri nampaknya tak mau begitu saja "merelakan" begitu saja salah satu jenderalnya tersangkut masalah korupsi. Korps Bhayangkara itu pun akan memberikan bantuan hukum kepada Irjen Pol Djoko Susilo yang kini ditahan lantaran menjadi tersangka kasus Simulator SIM.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan pihaknya akan tetap bersikap netral meski salah satu putera terbaik Polri kini harus meringkuk di tahanan. Polri, kata Suhardi, menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM seutuhnya pada KPK. Termasuk proses penahanan Djoko yang menjadi tersangka di kasus tersebut.
" Kita mengikuti proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK karena memang kasus ini sudah diserahkan penanganannya kepada KPK," ujar Suhardi saat dihubungi Senin malam (3/12).
Meski demikian, kata Suhardi, pihaknya tetap konsisten memberikan bantuan hukum untuk Djoko. Bantuan ini ditempuh melalui staf Divisi Hukum Polri. Mereka nantinya akan bergabung dengan tim penasehat hukum Djoko, Hotma Sitompul dan rekan.
"Kami aparat yang taat hukum. Kita menghormati proses tapi advokasi dan bantuan hukum tetap kita berikan kepada Pak Djoko," pungkas Suhardi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Waka Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Dari keempat tersangka yang telah ditahan KPK adalah Djoko Susilo. Ia ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar ini, penyidik menemukan bahwa Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya itu, Djoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Djoko Peroleh Perlakuan Istimewa
Redaktur : Tim Redaksi