Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar tindak pidana ini dilakukan dengan menulis surat keterangan asal barang yang tidak sesuai yang sebenarnya sehingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
"Sudah ditahan di Bareskrim Senin lalu. Terkait penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Boy saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (11/10).
Menurut Boy, sebelumnya pernah dilakukan penahanan terhadap staf ME bernama M Badarudin dan seorang pihak swasta, Fahrurozi. Berkas perkara keduanya sudah terlebih dahulu diselesaikan dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Penetapan ME sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan lanjutan dua orang tersebut.
"Dari tersangka Badarudin, yang bersangkutan dapat uang Rp2,8 miliar. Kemudian dari tersangka lainnya, sejumlah Rp4,975 miliar yang diduga kuat uang suap dari pengusaha. Sementara surat asal barangnya tidak sesuai. Itulah yang menyebabkan kadisnya jadi tersangka dalam peristiwa ini," papar Boy.
Sementara itu menurut Dir II Eksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arif Suistiyo, modus yang dilakukan ME adalah bersepakat dengan Badarudin untuk menerbitkan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diperlukan sebagai dokumen dan penjualan hasil tambang batu bara, perusahaan tambang batu bara tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Tata Cara Penerimaan Uang Negara. Selain itu, mereka juga tidak berpedoman pada peraturan daerah Provinsi Kalsel Nomor 341 tahun 2006 tentang penerbitan SKAB.
"Jadi dengan tidak dituliskan tidak sesuai prosedur, retrubusi negara menjadi lebih rendah yang harusnya negara Rp 75 M tapi tidak sampai seperti itu," jelas Arif.
Atas keterlibatannya dalam kasus ini, polisi menjerat ME dengan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Hajar PKL, Mata Korban Nyaris Buta
Redaktur : Tim Redaksi