"Prinsipnya kita mendukung langkah KPK. Bukan menghalang-halangi. Mereka masih koordinasi, permasalahannya penyidik Polri sudah melakukan penyelidikan dan sudah periksa 32 saksi oleh Bareskrim. Itu masih dikoordinasikan," kata Anang saat dihubungi wartawan, pada Selasa pagi (31/7).
Namun, Anang tak menjelaskan duduk perkara kasus yang juga ditangani Bareskrim tersebut. Polri, kata dia, juga mempersilakan KPK untuk melakukan penggeledahan jika dibutuhkan bukti lainnya.
"Penggeledahan tetap dilakukan tapi masih dalam ranah koordinasi. Kalau KPK ada agenda lebih luas, silakan menangani silakan," jelas Anang.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala saat melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, sejak Senin (30/7) malam hingga Selasa (31/7) pagi. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi memang sempat ada ketidaksepahaman antara penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dengan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Sutarman yang mendatangi gedung itu, malam tadi.
Sutarman yang datang pukul 22.00 melarang penyidik memboyong barang sitaan berupa kardus-kardus yang belum diketahui isinya. Penggeledahan baru berjalan lancar setelah Ketua KPK Abraham Samad dan wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas melakukan negosiasi dengan Komjen Sutarman.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korlantas Digeledah Terkait Proyek Pengadaan Simulator
Redaktur : Tim Redaksi