Mabes Polri: Densus Bubar, Siapa Hadapi Teroris?

Selasa, 05 Maret 2013 – 06:19 WIB
JAKARTA--Mabes Polri mulai jengah atas desakan sejumlah tokoh untuk membubarkan Densus 88 Antiteror. Versi Mabes Polri, hanya Densus 88 yang mampu menangani terorisme di Indonesia. Karena itu, meski tidak secara eksplisit, Mabes Polri menolak membubarkan detasemen yang diresmikan 26 Agustus 2004 silam itu.

Sikap Mabes Polri itu menanggapi pernyataan yang dilontarkan Keua umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin usai bertemu Kapolri 28 Februari lalu. Kala itu, Din dan sejumlah tokoh Islam baru saja melaporkan tindakan brutal sejumlah orang berseragam polisi terhadap beberapa orang terduga teroris di Poso.

"Saya kira densus 88 itu harus dievaluasi, bila perlu dibubarkan, tapi diganti dengan sebuah lembaga dan pendekatan baru bersama-sama memberantas terorisme," Ujar pria yang juga menjabat Sekretaris Umum MUI Pusat itu. Pernyataan itu, menurut Din, merupakan kesepakatan ormas-ormas Islam dan MUI.

Din menilai selama ini anggota Densus 88 sudah overacting dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga, bukannya menyelesaikan masalah, malah membuat citra Islam menjadi tercoreng seolah-olah Islam adalah agama para teroris.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, visi Densus 88 adalah menjadikan Indonesia terbebas dari ancaman teroris. "Kalau Densus dibubarkan, siapa yang akan menghadapi ancaman teroris?" ujarnya di Mabes Polri, Senin (4/3).

Dia menjelaskan, Densus 88 dibentuk karena saat itu kondisi Indonesia masih diselimuti trauma akibat tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Mabes Polri khawatir jika Densus 88 dibubarkan lalu kejadian serupa bisa terulang. Pembubaran Densus 88 perlu dipikirkan masak-masak, karena versi Mabes Polri keberadaan mereka saat ini masih sangat dibutuhkan oleh Indonesia.

Selain itu, pembentukan Densus 88 juga merupakan amanah Undang-Undang. Yakni, UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme menjadi UU. "Mohon pemahaman semua pihak," lanjut perwira bintang satu itu.

Soal video kekerasan yang dilaporkan oleh tokoh-tokoh Islam baru-baru ini, pihaknya sudah menyelidiki dan mendapat informasi jika video tersebut dibuat tahun 2007. "Tahun 2007 di Poso ada serangkaian kegiatan Penegakan hukum, dan di Bulan Januari ada beberapa kegiatan penangkapan," lanjutnya.

Boy tidak menjelaskan penangkapan seperti apa yang dimaksud pihaknya. Namun, menilik waktu kejadiannya, penangkapan yang dimaksud adalah perburuan terhadap 24 DPO kasus kerusuhan berbau SARA di Poso. Perburuan yang dilakukan pada 11 Januari 2007 itu menewaskan dua orang, yakni Dedi Parsan (DPO) dan Rian, warga sipil yang bukan DPO.

Pihaknya berjanji bakal menelusuri sejauh mana kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap orang-orang yang ada dalam video tersebut. "Yang ada di tayangan itu belum tentu Densus," terang mantan Kanit Negosiasi Subden Penindak Densus 88 Anti Teror Mabes Polri itu.

Boy menambahkan, pihaknya telah mendapat laporan jika sidang disiplin terhadap 18 anggota Polda Sulteng akan dijadwalkan pekan depan. Ke-18 polisi itu diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang saat penanganan kasus penembakan terhadap polisi di Poso. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD : Semua Hakim MA Pantas jadi Ketua MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler