Mabes Polri Janji Tak Urusi Kasus Djoko Susilo

Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:35 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan  Inspektur Jenderal Djoko Susilo bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam struktur di bidang anggaran proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar di Korlantas Polri. Sebab, jenderal dua bintang itu dulunya menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.

Meskipun begitu, Polri mengaku tidak mengusut dugaan keterlibatan Djoko karena saat ini ia telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu Polri tidak mungkin lagi menetapkan DS. Makanya Polri fokus pada mekanisme. Dalam struktur di bidang anggaran, DS sebagai kuasa pengguna anggaran. Sementara kalau Brigjen DP sebagai PPK. Kita berangkat dari bawah, dari orang-orang pelaksananya. Bukan kita tidak mau menetapkan DS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (2/8).

Dalam pemaparan kasus ini, Mabes Polri tidak banyak menguraikan modus yang dilakukan para tersangka, yang kebanyakan adalah perwira polisi, termasuk tentang Irjen Djoko Susilo.

Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut KPK, selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 miliar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Sudah Amankan Alat Bukti

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler