JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri melimpahkan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan ini dilakukan, setelah Bareskrim mendapat limpahan kasus itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Kemarin 5 juli lalu penyidik Bareskrim Polri telah memberi kepercayaan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan penegakan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Jadi ditangani Subdit Tipikor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (6/7).
Meski dilimpahkan ke Polda Metro, kata Boy, Polri tetap menerapkan kasus ini dalam ranah tindak pidana korupsi karena ada dugaan penyuapan. "Kita melanjutkan mengumpul bukti yang dilimpahkan dari KPK. Saat ini empat tersangkanya juga belum ditahan," tutur Boy.
Dari pelimpahan kasus ini ke Polda terdapat empat tersangka di antaranya W salah satu pegawai dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, MR, DS, dan EF.
W diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A, seorang warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.
Saat penangkapan yang dilakukan KPK, terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada A melalui perantara bernama E.
Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia tapi tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk meloloskan barang-barang tersebut, A dimintai uang Rp 150 juta.
Dari pelimpahan itu, KPK menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat 12p. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Bantah Arahkan Gubernur Riau Dekati Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi