Mabes Polri Pastikan 2 Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif

Rabu, 14 April 2021 – 21:36 WIB
Ilustrasi, Mabes Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).

Penyidikan kasus ini pun terus berjalan dan tersangka masih belum dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Nasib Habib Rizieq dan FPI Diprediksi jadi Isu Sensitif di Pilpres 2024

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka yang masih hidup berjumlah dua orang dan belum dipecat dari anggota Polri.

"Status masih anggota (Polri), jadi anggota (pemecatan) itu tentunya akan melalui proses," ujar Ahmad kepada wartawan Rabu (14/4).

BACA JUGA: Hamdalah, Satgas THR Akan Dibentuk, Pengusaha Nakal Bakal Sulit Berkelik!

Namun, Ahmad memastikan tersangka itu sudah tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri, karena masih proses pemeriksaan.

"Tentunya bukan dinonaktifkan, tetapi sementara masih dalam proses pemeriksaan," tambah Ahmad.

BACA JUGA: Soal Perseteruan Sibad dan Lesty Kejora, Nikita Mirzani Nyinyir Begini

Nantinya, ketika proses pemeriksaan pidana selesai baru akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk pelanggaran kode etik.

Setelah itu, baru diputuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap dua polisi tersebut.

"Semuanya masih dalam proses," kata Ahmad.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Habib Rizieq Pertanyakan Asal Video Teroris yang Mengaku Anggota FPI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler