Mabes Polri Pertanyakan Tujuan KontraS yang Menyebarkan Video Tendensius Terkait Polisi

Jumat, 13 November 2020 – 11:55 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mempertanyakan maksud dari video yang diunggah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait kompilasi oknum polisi mengamankan unjuk rasa.

Dalam video itu memperlihatkan kekerasan yang dilakukan anggota polisi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Moeldoko tak Main-Main Lho, Kopda Asyari Kena Sanksi Berlapis

“Kalau video itu memang ada oknum yang tendensius sekali terkait dengan Polri. Apa maksudnya, kami tidak tahu,” ujar Awi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/11).

Awi menuturkan, video yang diunggah itu memotong-motong kegiatan demo yang akhirnya mendiskreditkan Polri seakan-akan selalu melakukan kekerasan.

BACA JUGA: Polisi Berburu Cukong dan Akun Lain di Balik Aksi Demo Ricuh Para Pelajar STM

“Kronologinya tidak begitu. Peristiwa itu kan panjang ada sebab akibat, kenapa polisi melakukan misalnya represif dengan melumpuhkan pedemo, memiting kemudian menarik segala, itu kan proses,” tambah Awi.

Padahal, kata Awi, persoalannya di lapangan terjadi lempar-lemparan hingga anarkistis sehingga, polisi mengamankan pelaku jangan sampai aparat yang bertugas terkena lemparan.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Terungkap Identitas Oknum yang Sengaja Undang Pelajar untuk Ricuh di Demo 1310

Namun, video yang diunggah di media sosial dipotong-potong beberapa adegan. “Ini yang kami harapkan masyarakat cerdas,” tambah Awi.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, potongan video itu akan menjadi masukan untuk bahan evaluasi ke depan dalam pengamanan unjuk rasa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Selama ini, tentu tindakan kepolisian sesuai aturan dalam mengamankan demonstrasi.

“Kami yang jelas ada aturannya. Dari tangan kosong sampai menggunakan alat, kapan persuasif, kapan melakukan pendorongan bahkan diatur dalam mengatasi anaskistis. Kalau memang ada hal-hal pelanggaran, Propam mengawasi,” pungkas Awi. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler