jpnn.com - BATAM - Kapal Polisi Perairan Mabes Polri Hayabusa 3008 milik berhasil mengamankan kapal tugboat, TB Pratama Enam di perairan Sekupang, Batam, Kepri, Kamis (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapal tugboat ini ditangkap karena berlayar di perairan Kepri tanpa melengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Saat ini kapal tersebut sudah diserahkan kepada Dit Polair Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: Gelar Razia Kriminal yang Diamankan 23 Jerigen Minyak Tanah Ilegal
"Mereka berlayar dari daerah Outer Port Limit (OPL) menuju Dapur 12 Sagulung untuk membantu menolong kapal nelayan yang tersangkut karang," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri, AKBP I Made Sukawijaya, Senin (11/5).
Kapal TB Pratama Enam ini membawa empat orang penyelam, tiga orang ABK, dan seorang nahkoda berinisial DA yang saat ini diamankan oleh Ditpolair Polda Kepri.
BACA JUGA: Bawa Duit Banyak, Mahasiswi Ini Dijambret saat Berangkat ke Kampus
"Mereka diancam dengan pasal 323 UU Pelayaran Tahun 2008 dengan ancaman penjara lima tahun," kata I Made lagi.
Dengan tertangkapnya kapal TB Pratama Enam berarti menambah panjang kapal yang ditangkap karena tidak bisa memperlihatkan SPB. Sebelumnya ada kapal tanker MT Urban Success yang ditangkap pada 24 April lalu, menyusul kapal MT Virgo yang ditangkap tiga hari kemudian.
BACA JUGA: Tak Ingin Rumahnya Digusur, Ribuan Warga Baloi Kolam Bersiaga
"Untuk itu, Mabes Polri ini meningkatkan kesiagaannya di perairan Kepri. Saat ini, ada sekitar lima unit kapal polisi Mabes Polri yang patroli di perairan Batam," tutup I Made.(leo/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Pelamar CPNS Konkep Duduki Kantor KemenPAN-RB
Redaktur : Tim Redaksi