PALEMBANG- Karena memukul istrinya dengan menggunakan alat pemijat tubuh, Kamal Kasman (42), warga Jl Bambang Utoyo Lr Cianjur III RT 2 Kecamatan Ilir Timur II Palembang dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjaraSidang terhadap buruh ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kemarin (8/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) Yulius Kaisar SH menuntut terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
BACA JUGA: Anak-anak Konsumsi Sabu-sabu
“Terdakwa melakukan kekerasan dalam Lingkup rumah tangga,”ungkap Yulius di hadapan hakim ketua Bestman Simarmata SH.KDRT terjadi pada 26 Juli 2010 pukul 24.00 WIB dan 27 Juli 2010 pukul 07.00 WIB di rumah terdakwa
BACA JUGA: Rampok Berpistol Gasak Xenia
KDRT dilakukan karena sang istri merasa kurang dengan uang belanja yang diberikan suaminyaBiasanya, satu hari uang belanja sebesar Rp30 ribu, terdakwa saat itu hanya memberikan Rp10 ribu
BACA JUGA: Jambret Kalung Demi Susu si Kecil
Terdakwa yang saat itu sedang mabuk merasa tersinggung dan memukul kepala, paha serta kelopak mata istrinya.(mg41)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Guru Dihipnotis di Bus
Redaktur : Tim Redaksi