Mabuk, Gebuk Istri dengan Alat Pijat

Selasa, 09 November 2010 – 09:27 WIB

PALEMBANG- Karena memukul istrinya dengan menggunakan alat pemijat tubuh, Kamal Kasman (42), warga Jl Bambang Utoyo Lr Cianjur III RT 2 Kecamatan Ilir Timur II Palembang dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjaraSidang terhadap buruh ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kemarin (8/11).

Jaksa penuntut umum (JPU) Yulius Kaisar SH menuntut terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

BACA JUGA: Anak-anak Konsumsi Sabu-sabu

“Terdakwa melakukan kekerasan dalam Lingkup rumah tangga,”ungkap Yulius di hadapan hakim ketua Bestman Simarmata SH.

KDRT terjadi pada 26 Juli 2010 pukul 24.00 WIB dan 27 Juli 2010 pukul 07.00 WIB di rumah terdakwa
Terdakwa memukul istrinya sendiri bernama Royana dengan menggunakan alat pemijat tubuh

BACA JUGA: Rampok Berpistol Gasak Xenia

KDRT dilakukan karena sang istri merasa kurang dengan uang belanja yang diberikan suaminya


Biasanya, satu hari uang belanja sebesar Rp30 ribu, terdakwa saat itu hanya memberikan Rp10 ribu

BACA JUGA: Jambret Kalung Demi Susu si Kecil

Terdakwa yang saat itu sedang mabuk merasa tersinggung dan memukul  kepala, paha serta kelopak mata istrinya.(mg41)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Guru Dihipnotis di Bus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler