JAYAPURA - Diduga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah seorang warga di Ardipura II Distrik Jayapura Selatan, Selasa (11/10) sekitar pukul 22.00 WIT, seorang oknum mahasiswa berinisial JW (20) dilaporkan ke Mapolres Jayapura Kota
Pelaku yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras (Miras) dilaporkan melempari kaca rumah korban hingga pecah
BACA JUGA: Anggota Dewan Tiduri Santri
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Ipda Heri Susanto mengatakan, belum diketahui apa motif dari pengrusakan tersebut"Pelaku diduga dipengaruhi Miras saat melakukan pengrusakan
BACA JUGA: ABG Diperkosa Saat Tidur Lelap
Laporannya sudah kami terima dan saat ini kamis sedang melakukan penyelidikan," ujarnya kepada Cenderawasih Pos (JPNN Grup), Rabu (12/10).Terkait kasus ini, Polres Jayapura Kota menurutnya sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian
BACA JUGA: Mesum di Kontrakan, Pelajar Hamil Tiga Bulan
"Jika nantinya laporan tersebut berunsur tindak pidana, maka kami dengan dengan tegas memperosesnya ke jalur hukum, sesuai dengan apa yang diperbuatnya," tegas Heri(ro/nat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terperdaya Lewat Facebook, Janda Cantik Babak Belur
Redaktur : Tim Redaksi