Mabuk, Main Pistol, Tembak Satpam

Usai Tenggak Miras, Briptu Priya Main Russian Roulette

Minggu, 16 Juni 2013 – 08:04 WIB
SEMARANG - Seorang anggota satuan pengamanan (satpam) kantor jasa pengisian anjungan tunai mandiri (ATM) Nuki Nugroho tewas mengenaskan. Pria 25 tahun itu ditembak polisi anggota Unit Dalmas Satsabhara Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustianto kemarin (15/6) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku yang menggunakan senjata api pistol jenis revolver memuntahkan peluru yang menerjang bagian belakang kepala korban hingga tembus ke pelipis kanan. Insiden tersebut terjadi saat korban beristirahat di tempat kerjanya, PT Tunas Artha Gardatama (TAG), Jalan Guntur 26, Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah. Nuki sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit (RS). Sayang, nyawa warga Lamper Mijen RT 3 RW 5, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, itu tidak tertolong.

Pelaku adalah anggota polisi yang sehari-hari ditugasi mengawal pengiriman uang ATM di perusahaan tersebut. Saat kejadian, dia diduga dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras (miras) di Jalan Pahlawan.

Informasi yang dihimpun Radar Semarang (JPNN Group) menyebutkan, insiden berdarah itu bermula saat pelaku yang sudah lepas dinas sekitar pukul 22.00 Jumat (14/6) enggan pulang dan tidak menyerahkan pistol yang dibawanya untuk pengawalan. Dia nongkrong dan menghabiskan waktu di kantor tersebut. Sejumlah karyawan dan satpam PT TAG yang sudah mengenal Priya tidak mempersoalkan. Apalagi, rumah Priya cukup jauh, yakni di Grobogan.

Tidak lama di kantor, pelaku lantas mencopot baju seragam dan berganti kaus dan celana pendek serta mengenakan jaket. Dia lantas keluar naik motor menuju Jalan Pahlawan. Di kawasan tersebut Priya menenggak miras jenis congyang hingga mabuk berat. Dalam kondisi teler, sekitar pukul 03.30 kemarin, pelaku kembali ke kantor PT TAG.

Sesampai di pos jaga, pelaku membanting helm yang dipakai. Dia lalu masuk ke mes karyawan yang berada di bagian dalam kompleks kantor tersebut. Di dalam mes, korban Nuki Nugroho tidur pulas bersama tiga temannya sesama satpam dan sopir TAG.

Saat itu korban lepas dinas dan baru akan berdinas lagi pukul 07.00. "Nuki seharusnya mulai bekerja pada pukul 07.00. Pelaku juga sama, harusnya masuk bekerja pada pukul 07.00," kata seorang teman korban yang juga bekerja sebagai satpam di perusahaan tersebut.

Menurut teman korban, saat itu pelaku mengeluarkan pistol dan iseng memainkan Russian Roulette atau permainan senjata yang hanya diisi beberapa peluru. Pistol diarahkan ke kepala Widana Putra, teman korban, yang sedang tidur. Dua kali pelaku menarik pelatuk, namun tidak sampai meledak. Mendengar suara pelatuk, Widana terbangun dan menegur pelaku. "Sudah ditegur agar tidak melakukan penembakan," ungkap teman korban tersebut.

Namun, pelaku tidak mengindahkan teguran itu. Dia justru mengarahkan pistol ke kepala korban yang juga sedang tidur. Begitu pelatuk ditarik, muncul suara ledakan. Dor! Pada tembakan ketiga itu, peluru keluar mengenai kepala belakang korban hingga tembus di pelipis sebelah kanan.

Mendengar suara tembakan, teman-teman korban terbangun dan langsung memberikan pertolongan. Korban sempat dilarikan ke RS Elisabeth. Karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RSUP dr Kariadi. Sayang, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Dia dinyatakan meninggal sekitar pukul 04.30.

Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, insiden tersebut murni kelalaian anggotanya. "Ini kelalaian anggota. Mestinya, ketika lepas dinas, pistol dikembalikan, tapi pelaku malah tidak pulang," sesalnya.

Elan menampik adanya indikasi dendam atau masalah antara pelaku dan korban. Berdasar pemeriksaan sementara, kasus tersebut murni akibat kelalaian pelaku. "Sejauh ini kelalaian pelaku, tidak ada masalah dendam pribadi," tegasnya. Priya dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang.

Insiden penembakan oleh anggota polisi di Semarang mendapat atensi khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga di bawah presiden yang mengawasi polisi itu meminta pelaku diproses hukum. "Itu jelas pidana. Sebuah kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Harus ada sanksinya," ujar Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Jakarta kemarin (15/6).

Menurut Edi, kejadian itu merupakan peringatan bagi anggota Polri yang memegang senjata api. ""Mungkin saat ujian atau tes psikologi lulus. Tapi, tidak berarti bisa sembarangan menggunakan. Apalagi, untuk bercanda atau gagah-gagahan," katanya.

Dia menjelaskan, prosedur menembak sangat ketat. Bahkan, terhadap penjahat sekalipun. ""Polisi baru bisa menembak jika nyawa dan keselamatannya terancam," jelas mantan wartawan itu.

Edi menilai langkah Kapolda Jawa Tengah yang meminta maaf kepada keluarga korban cukup baik. ""Tapi, tetap tidak cukup. Harus dipastikan anggota itu diproses hukum di pengadilan," ujarnya.

Nanti, setelah ada keputusan hakim, yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari Korps Bhayangkara. ""Ini pelajaran juga bagi seluruh pimpinan satuan agar mengawasi moral anggotanya yang memegang senjata api," kata Edi. (fth/aro/rdl/c9/c7/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek SMK Akui Punya Murid Bintang Video Porno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler