Mahasiswa Doktoral UI Gugat Marzuki Alie

Soal Pernyataan Maraknya Koruptor dari Kampus Terkenal

Rabu, 09 Mei 2012 – 06:36 WIB

JAKARTA - Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie mengenai maraknya praktik korupsi dengan membawa-bawa nama institusi kampus terkenal berbuah gugatan. Advokat David Maruhum Lumban Tobing yang alumnus UI dan kini menempuh program doktor di Fakultas Hukum UI menggugat Marzuki ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Orang kalau sudah terlalu kebablasan, apalagi ini pejabat publik, ya harus diingatkan," kata David kemarin (8/5). Menurut David, Marzuki telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Melalui gugatannya, David mengaku hendak menyadarkan Marzuki supaya tidak membuat statement yang tak mendasar.

"Marzuki ini seorang doktor. Tujuh tahun dia mengambilnya di Universitas Utara, Malaysia. Dia seharusnya dalam berpikir, bertindak, atau berbicara sesuai dengan kaidah ilmiah. Ada referensi, sumber, atau hasil penelitian yang valid sebagai acuan," tegas pria kelahiran 12 September 1971 itu.

Polemik itu bermula saat Marzuki menjadi pemateri dalam forum sarasehan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). Dalam diskusi bertajuk Pandangan Kritis tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia: Cita dan Realitas itu, Marzuki keceplosan. Dia menyebutkan bahwa banyak alumnus UI dan UGM yang menjadi koruptor.

Beberapa jam kemudian, Marzuki meluruskan pernyataan tersebut dengan menegaskan tidak menyebut kampus tertentu. Dia hanya mengatakan, para pejabat koruptor umumnya orang berpendidikan yang lulusan perguruan tinggi terkenal.

David menegaskan, pernyataan Marzuki tidak berdasar. "Hal itu karena belum ada penelitian yang menyatakan mayoritas koruptor berasal dari lulusan UI dan UGM," kata David. Pernyataan Marzuki itu, lanjut David, telah membentuk preseden dalam masyarakat terhadap alumni UI dan UGM sebagai lulusan yang berpotensi menjadi koruptor.

David adalah alumnus Fakultas Hukum UI 1995. Dia juga alumnus Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum UI 2000 serta alumnus Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI 2005. Saat ini dia masih menjadi mahasiswa Pascasarjana Program Doktor di Fakultas Hukum UI. "Pernyataan Marzuki yang tidak berdasar itu telah melanggar hak-hak pribadi atas pengakuan kualitas lulusan UI dan UGM secara keseluruhan. Saya secara khusus telah dilanggar pula integritasnya, kehormatan, serta nama baiknya," protes David.

Sebagai advokat di Adams&Co, Counsellors at law, David dikenal sebagai "penggarap" perkara perdata. Terutama kasus-kasus yang menyangkut hak konsumen dan publik. Tak jarang, nilai tuntutan atau ganti rugi yang diajukan jauh lebih rendah daripada biaya pendaftaran perkara. Karena itu, David dikenal sebagai pengacara pembela konsumen.

Dalam gugatannya, David menuntut Marzuki membuat permohonan maaf di semua media masa, baik cetak, elektronik, maupun media internet yang telah memuat dan memberitakan pernyataannya. Secara pribadi, David juga meminta ganti rugi Rp 1.000. "Seorang pejabat yang sering bikin statement tanpa dasar jangan dibiarkan begitu saja," tegas David.

Mengapa tidak mempersoalkan Marzuki Alie ke Badan Kehormatan (BK) DPR saja? "Biar saja BK yang menindak sendiri," jawab David. Secara terpisah, pakar politik UI Iberamsyah ikut menyindir Marzuki. Menurut dia, tidak ada gunanya memperpanjang masalah ini. Terlebih lagi orang yang dihadapi "sekelas" Marzuki Alie.

"Kalau Marzuki Alie bicara seperti itu, bisa kita mengerti. Karena kualitas Marzuki Alie memang segitu. Orang yang tidak terlalu pintar harus dimaafkan. Kecuali kalau yang ngomong orang-orang pintar, seperti Din Syamsuddin atau Buya Syafii Maarif. Itu tidak boleh dimaafkan, harus dihukum. Kalau Pak Marzuki, tolong jangan dihukum. Biarkan sekehendak hatinya," kata Iberamsyah.

Sewaktu dikonfirmasi, Marzuki Alie tak terlalu ambil pusing dengan munculnya gugatan itu. "Biar sajalah. Nanti Profesor Nanat (Nanat Fatah Natsir, Red) Ketua Presidium ICMI sebagai penyelenggara yang memberikan klarifikasi," kata Marzuki.  (pri/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah BKD Sudah Coret Honorer K1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler