"Mereka menuntut persaingan yang adil dalam mendapat pekerjaan di bidang pendidikan. Apakah adil jika sarjana non kependidikan, yang hanya menempuh pendidikan profesi guru (PPG), juga bisa bekerja sebagai guru, sementara yang lulusan LPTK belum dijamin bisa menjadi guru," jelas M. Sholeh, kuasa hukum para mahasiswa tersebut, Jumat (21/9).
Sholeh memaparkan, dalam pasal 28 h ayat (2) UUD 1945 disebutkan soal jaminan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dengan dasar ada kekhususan.
Dalam perkara a quo, bisa dimaknai bahwa mahasiswa fakultas kedokteran dijamin bisa menjadi dokter asalkan mengikuti semua prosedur perkuliahan dan lulus ujian. "Begitupun, mahasiswa LPTK seharusnya dijamin bisa menjadi guru asalkan bisa lolos seleksi mengikuti PPG. Tapi, kenyataannya tidak begitu. Mereka tetap harus bersaing dengan sarjan non kependidikan," kata dia.
Sholeh memaparkan, dalam PPG, setidaknya dibutuhkan matrikulasi satu semester untuk sarjana non kependidikan untuk mengajarkan ilmu pedagogik, kompetensi kepribadian, kompentensi sosial, dan kompetensi profesional. Sementara sarjana kependidikan harus menempuh semua mata kuliah tersebut dalam waktu dua hingga tiga semester.
"Dari sini jelas ada perlakuan keistimewaan terhadap sarjana non kependidikan dalam masuk PPG. Seharusnya, kalau mau adil, sarjana non kependidikan yang mau ikut PPG harus kuliah lagi di LPTK dan hanya mengambil mata kuliah yang belum diajarkan di kampus non kependidikan barulah kemudian mengikuti tes masuk PPG," ujar dia. (ken/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Foto Bintang Porno Jepang di LKS SMP Islam
Redaktur : Tim Redaksi