Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juta Rupiah dari Jualan Dokumen di MiChat, Oh Ternyata

Kamis, 28 April 2022 – 21:27 WIB
Kasubbid Penmas AKBP Afriyani (tengah) saat konferensi pers pengungkapan penjualan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat di Polda Sumbar. Foto: Polda Sumbar

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Seorang mahasiswa di Padang Pariaman, Sumbar berinisial FA, 19, ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Kasubbid Penmas, AKBP Afriyani membenarkan informasi penangkapan pemuda yang berstatus seorang mahasiswa.

BACA JUGA: Pengemudi Nissan Juke Merah yang Dipergoki Istri Bersama WIL Ternyata Oknum Polisi

"Dia ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," kata Afriyani sebagaimana dilansir sumbar.jpnn.com, Selasa (26/4/2022).

FA sendiri merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kapala Hilalang, Padang Pariaman.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tepergok Selingkuh, Kapolres: Sudah Dicopot

Dia menjelaskan AKBP Afriyani bahwa, dalam aksinya FA memakai nama samaran dengan inisial IY di aplikasi MiChat.

Tak sampai di situ, FA juga memasang foto wanita di akun MiChat tersbeut dan menuliskan keterangan bio VC dan video asusila.

BACA JUGA: Kapolres AKBP Harissandi Pastikan Oknum Polisi yang Tepergok Selingkuh sudah Ditahan

Pada keterangan akun itu, FA diketahui menawarkan jasa Video Call Sex (VCS) dengan tarif Rp 100 ribu per jam, foto pribadi Rp 50 ribu full album.

FA juga menawarkan pembayaran melalui pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.

"Tersangka akan bernegosiasi dengan pelanggan. Jika ada kesepakatan, maka dia menawarkan opsi pembayaran," sebut Afriyani.

Setelah pelanggan mengirimkan uang untuk jasa VCS, FA berupaya mengelabui pelanggan agar mengirimkan uang lagi dengan alasan transfer sebelumnya belum masuk.

"Kalau pelanggan curiga, FA akan memblokir nomor pelanggan karena takut ketahuan akunnya palsu," jelas Afriyani.

Kepada petugas, FA mengaku sudah menjalani usaha ini sejak 2021.

Dia sempat vakum pada tahun itu dan memulai lagi di awal 2022.

BACA JUGA: Pengemudi Nissan Juke Merah yang Dipergoki Istri Bersama WIL Ternyata Oknum Polisi

Sejak awal 2022, FA sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta. (*/zen/jambiindependent)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler