Mahasiswa Jadi Target Pengedar Narkoba

Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:14 WIB
BOGOR-Mahasiswa dan pegawai kantoran, menjadi target pelaku peredaran narkoba. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang petugas keamanan dan dua sopir angkot yang kerap menjual narkoba untuk mahasiswa dan pegawai kantoran.

Jumat (22/2), polisi juga menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, putaw, ganja, ekstasi dan pil leksotan dengan harga lebih dari Rp80 juta. Kedua pelaku yang ditangkap, yakni HR (37) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, dan CH (27) warga Kampung Pulogeulis, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 5 bungkus kecil sabu seberat 18 gram, 15 bungus kecil Putaw seberat 50 gram, 7 butir pil Exstacy, dan 19 butir obat tenang (Dumoid). Menurut pengakuan HR, salah seorang tersangka mengaku, semua jenis narkoba tersebut didapat dari temannya, RK. Kemudian, diantar oleh seorang kurir narkoba asal Jakarta, yang disimpan dalam tiang listrik di Jalan raya Tajur-Ciawi, Kecamatan Bogor Selatan.

“Barang itu mereka kirim setelah saya mentransfer uang. Kita tidak saling mengenal karena biasa melakukan transaksi hanya via telepon saja”terangnya.

Dikatakann ya, dalam setiap transaksi, ia dann RK sebelumnya menyepakati waktu, tempat, dan jam dimana narkoba yang dipesan ditukar dengan uang. "Misalnya kami menyepakati barangnya ditaruh di dekat tiang listrik, Stasiun Bogor, hari Senin pukul 10 pagi. Dan pada jam tersebut saya bawa uang dalam kantong plastik (kresek), lalu taruh dan mengambil barang tersebut," katanya.

Dalam pengakuannya, HR sendiri telah menjadi pengedar kurang lebih sebulan dan mendapatkan keuntungan dalam setiap transaksi Rp200 hingga 300 ribu.Selain HR, polisi juga membekuk CH (27), yang saat itu tengah bertransaksi. “Biasanya ada yang meminta pesanan narkoba ke saya, lalu saya membeli dari HR dengan sistem menghutang," katanya.

Kepala Kepolisian Kota Bogor, Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang, mengaku kesulitan mengungkap bandar besar pemasok. Sebeb, kata dia, sistem mereka tertutup. “Sistem transaksi tertutup atau jual-putus, sehingga pelacakan putus sampai penjual skala kecil atau kurir," katanya.

Kasat narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepy Hanapi, menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, diduga tersangka merupakan anggota sindikat peredaran narkoba lintas wilayah dengan jumlah sangat besar. “Mereka diduga merupakan anggota sindikat nerkoba besar antar wilayah, “terangnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dan atau pasal 111, Undang-undang No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sdk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Oknum Polisi Konsumsi Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler