Mahasiswa Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan

Selasa, 23 Oktober 2012 – 07:31 WIB
PALU – Kecamanan terhadap tindakan kekerasan terhadap beberapa wartawan di Riau, Pekanbaru, yang dilakukan oleh oknum TNI AU, terus bermunculan dari beberapa wilayah indonesia. Salah satunya datang dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM),  Stain Qalamun Datokarama Palu. Mereka mengecam keras, tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI, pada saat beberapa wartawan tengah meliput kecelakaan pesat Hawk 200, di Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Riau Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Dalam aksi solidaritas tersebut para mahasiswa bukan hanya berorasi, meminta agar supaya oknum TNI AU, diproses sesuai dengan aturan hukum. Mereka juga membagi-bagikan brosur berisi dukungan terhadap  wartawan, kepada sejumlah pengendara yang melintas di sekitar Tugu Hassanudin. Pada intinya, mereka menyebutkan bahwa tindakan tersebut sebenarnya tidak mestinya dilakukan. Apalagi tindakan kekerasan ini dilakukan oleh aparatur negara.

Terkait dengan kerja para jurnalis, dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai pemburu berita,  tentunya mendapat perlindungan hukum. Dalam mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, dalam bentuk tulisan suara gambar serta data grafik.

Menurut mereka, seharusnya oknum TNI AU tidak perlu melakukan tindakan kekerasan. Tapi cukup dengan memberikan garis pembatas saja. Aparat itu telah memalukan korps dan patut dipecat sebagai abdi negara yang seharusnya melindungi rakyat.  Disamping itu, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AU ini, mereka anggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta melanggar undang-undang pers pasal 4 dan 18 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta.

Terkait peristiwa tersebut para mahasiswa LPM Qalamun, Stain Datokarama Palu, menyatakan sikap agar kekerasan terhadap wartawan dihapuskan, menolak intimidasi dan intervensi terhadap wartawan, menjunjung tinggi kebebasan pers dan tolak impunitas, serta mengadili Robert Simanjuntak hingga ke- Mahkamah Militer dan vonis di pengadilan.

“Kami mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU terhadap teman wartawan kita. Proses oknum TNI AU, yang melakukan tindak kekerasan layaknya pemain smack down.”ujar Ervin, selaku Korlap seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Selasa (23/10).

Setelah melakukan aksinya di sekitar Tugu Hasanudin, sekitar pukul 10.00 Wita, mereka kembali melanjutkan aksinya didepan Taman Gor, Palu. Ditempat tersebut mereka sempat melakukan aksi teatrikal, saat salah seorang oknum TNI AU, melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang meliput. (cr2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembom Diduga Kelompok Pembunuh 2 Anggota Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler