Mahasiswa Korban Penganiayaan Malah Dipenjarakan

Jumat, 22 September 2017 – 21:00 WIB
Anggota DPR RI Komisi IV, Ono Surono. Foto: Radar Cirebon/JPG

jpnn.com, INDRAMAYU - Anggota DPR RI Komisi IV, Ono Surono ST mengunjungi Lapas Indramayu, Jumat (22/9). Kunjungan tersebut dalam rangka membesuk seorang mahasiswa yang ditahan oleh kejaksaan dan dititipkan di Lapas Indramayu.

Ono ingin memastikan terkait kondisi kesehatan mahasiswa tersebut dan diperlakukan dengan baik oleh pegawai Lapas dan tahanan lainnya.

BACA JUGA: Ini Kata Sekjen DPR Soal Pembangunan Gedung Baru Dewan

"Saya cuma melihat kondisi kesehatannya dan memastikan diperlakukan dengan baik oleh petugas lapas dan tahanan lainnya. Alhamdulillah, Eko baik-baik saja dan sorot matanya masih menunjukkan keberanian seorang aktivis mahasiswa," ujarnya usai mendatangi Lapas Indramayu.

Ketika ditanya masalah kasus yang menimpa keponakannya itu, Ono mengatakan untuk menanyakan langsung kepada penasehat hukumnya mahasiswa tersebut.

BACA JUGA: Formappi Usul Buat Kajian Urgensi Pembangunan Gedung DPR

"Semoga keadilan akan tegak di Bumi Indramayu ini. Untuk detailnya silahkan tanya pada penasehat hukumnya," imbuhnya.

Sementara menurut kuasa hukum Eko, Sahali menjelaskan, mahasiswa tersebut bernama Eko.

BACA JUGA: Aspirasi Masyarakat Distrik Seget ke Pansus Pelindo II

Dia adalah satu mahasiswa di Universitas Wiralodra yang menjadi korban pengeroyokan.

Diduga pelakunya adalah salah satu dosen di Universitas Wiralodra.

Namun, Eko dilaporkan balik karena marah-marah dan berkata kasar di media sosial.

Sementara, proses hukum pengeroyokan terhadap Eko hingga saat ini belum ada informasi tindaklanjut.

"Diketahui juga, salah satu dosen tersebut merupakan keponakan bupati Indramayu yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.

Dia memaparkan, Eko menjadi tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juntco Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Eko dianggap menghina organisasi Satma PP dan salah satu dosen di Unwir dengan perkataan kasar dan ditulis dalam status di media sosial.

Penahanan Eko dilakukan oleh Kejaksaan Indramayu melalui surat perintah penahanan nomor: PRINT-96/0.2.20/Ep.3/IX/2017 berdasarkan berkas perkara No.Pol: BP/46/IV/2017/Reskrim tanggal 25 April 2017 dari penyidik Polres Indramayu atas nama tersangka Eko.

Eko ditahan pada 13 September 2017 sebagai pertimbangan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Port Baru di Pelindo IV Tak Bisa Dihindarkan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler