jpnn.com - jpnn.com - Roymardo Sah, terdakwa pembunuh dosen Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara (UMSU) Hj Nurain Lubis divonis hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan terdakwa Roymardo terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana, di di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1) petang.
BACA JUGA: Gara-Gara Rebutan Penumpang, Nyawa Melayang
"Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menyatakan terima, pikir-pikir atau banding," kata Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke seperti dikutip dari Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa Eka Ginting SH menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," ujar Eka. Sedangkan JPU Martias dan Aisyah menyatakan masih pikir-pikir.
BACA JUGA: Oalah... Anak Punk Memang Suka Bikin Onar
Selama pembacaan putusan, terdakwa hanya menundukan kepala di kursi persakitan. Setelah mengetuk palu, terdakwa digiring pengawal tahanan (waltah), polisi dan satpam untuk dibawa ke sel sementara.
Persidangan ini turut disaksikan sejumlah pihak keluarga korban. Anak korban, Namira yang keluar dari ruang sidang terlihat menangis dipelukan kerabatnya. "Rindu ibu," katanya sambil mengusap air mata.
BACA JUGA: Brutal! Geng Motor Jarah Pedagang dan Aniaya Waria
Tangisannya tidak berhenti hingga mereka pulang. Bahkan, Namira sempat pingsan sebentar hingga akhirnya siuman kembali. Sementara itu, adik korban, Nurmadiah Lubis hanya bisa meminta kepada Allah untuk memberikan yang terbaik.
"Kami sekeluarga tetap meminta Allah untuk memberikan yang terbaik. Kita tidak bisa bilang puas atau tidak dengan putusan itu, hanya bisa menyerahkan semuanya ke Allah," ungkap Nurmaidah sambil terisak. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU selama seumur hidup penjara.
Seperti diketahui, Roymardo didakwa sengaja dan berencana membunuh korban Nurain Lubis yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan. Dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
Pembunuhan itu telah direncanakannya sejak terdakwa bangun tidur pagi di kamar kosnya di Jalan Tuasan, Medan. Terdakwa kemudian membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di jok sepeda motornya.
Sesampainya di kampus, terdakwa kemudian masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kampus UMSU, untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang. Namun karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran.
Di sana Roymardo mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau tersebut kemudian disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan lalu ia menuju gedung FKIP.
Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti Nurain yang masuk ke dalam lalu menutup pintu kamar mandi.
Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.
Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Namun saat akan keluar ia dipergoki penjaga keamanan gedung. Ia kemudian dikejar dan berhasil dibekuk di toilet gedung Kampus Fakultas Ekonomi.
Sementara itu, Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan dan di sana ia dinyatakan meninggal dunia karena luka di lehernya.
Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa.(gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waria Curi Celengan di Salon
Redaktur & Reporter : Budi