Mahasiswa PTN Bisa Dapat Potongan UKT, Begini Prosedurnya

Kamis, 07 Mei 2020 – 18:41 WIB
Mahasiswa (ilustrasi). Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan kesempatan meminta keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT). Kesempatan ini diberikan menyusul kesepakatan para pimpinan PTN yang membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah bagi mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran UKT dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

BACA JUGA: Update Corona 7 Mei: Mulai Muncul Tren Penurunan Kasus Baru Pasien Positif Covid-19

Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Jamal mengatakan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA: Update Corona 7 Mei: Temuan Pasien Sembuh Menurun, Kasus Meninggal Meningkat

Pada pasal 5 di Permenristekdikti tersebut disebutkan, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
(a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

BACA JUGA: Hari Pertama PSBB, Tujuh Warga Kota Sukabumi Positif Covid-19

"Kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Diharapkan, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," katanya, Kamis (7/5).

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Jamal menuturkan, sejak 3-4 hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler